Buscar

Páginas

Talak Tiga dan Solusi Yang Baik

A. Talak Yang Bisa Rujuk dan Yang Tidak Bisa Rujuk
Dilihat dari segi apakah bisa rujuk atau tidak, talak itu terbagi menjadi tiga macam. Talak yang secara mutlak tidak bisa kembali lagi, baik dengan rujuk atau dengan nikah ulang disebut dengan istilah talak bainunah kubra. Bentuk teknis talak ini sesuai yang disepakati para ulama adalah bila suami menceraikan istri, lalu merujuknya, lalu menceraikan lagi, terus  merujuknya lagi dan menceraikan untuk kali yang ketiga. Setelah itu tidak bisa rujuk lagi, kecuali istri menikah dulu dengan orang lain.

Adapun bila suami mentalak istrinya dengan talak tiga sekaligus, para ulama sepakat bahwa hukumnya haram dan berdosa, namun mereka berbeda pendapat dalam konsekuensinya, apakah jatuh talak tiga atau hanya talak satu, atau sama sekali tidak jatuh talak.
 
Ketiga jenis talak itu adalah talak raj’i, talak bain (bainunah shughra) dan talak bainunah kubra :
  
1. Talak Raj‘i
 
Talak raj‘i (طلاق رجعي) adalah talak yang dijatuhkan oleh seorang suami kepada isterinya, namun suami masih mempunyai hak untuk rujuk dan kembali kepada isterinya.
 Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah :
وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا
 Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) tersebut menghendaki islah.(Al-Baqarah: 228)

 Talak raj‘i adalah talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya, namun sebelum berakhir masa iddahnya, suaminya merujuknya. Sehingga keduanya kembali lagi menjadi suami istri seperti sedia kala.

 Kesempatan melakukan talak raj’i bagi seorang suami hanya dua kali, sebagaimana firman Allah SWT :
الطَّلاَقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ
 Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik.(QS. Al-Baqarah : 229)

 Bila sudah dua kali suami menjatuhkan talak kepada istrinya, lalu dirujuk lagi, maka bila suaminya itu menjatuhkan lagi talak untuk ketiga kalinya, talak itu berubah menjadi talak yang tidak bisa kembali lagi, atau disebut dengan talak bainunah kubra.

 Selama masa iddah, seorang isteri yang ditalak raj‘i mempunyai hukum yang sama seperti hukum yang berlaku pada seorang isteri dalam pemberian nafkah, tempat tinggal atau yang lainnya seperti ketika belum ditalak, sehingga berakhir masa ‘iddahnya. 

 2. Talak Bainunah Shughra

 Talak ba’in (طلاق بائن) atau lazim disebut dengan talak bainunah shughra (بينونة صغرى) adalah talak yang dijatuhkan oleh seorang suami, sebagaimana talak raj’i di atas, namun hingga habis masa iddah istri, suami tidak melakukan rujuk. Dengan demikian, tamatlah sudah ikatan perkawinan di antara keduanya, sehingga keduanya resmi sudah bukan suami istri lagi.

 Namun demikian, selama mantan istri itu belum kawin lagi, maka keduanya masih boleh bersatu lagi. Bukan dengan jalan rujuk, melainkan dengan cara menikah ulang, dengan lamaran, mahar, dan ijab kabul serta akad nikah yang baru.

 Perbedaan rujuk dengan menikah ulang adalah bahwa rujuk itu hanya dilakukan sebelum habis masa iddah istri yang ditalak. Dan rujuk itu bukan akad nikah, melainkan hanya diniatkan saja di dalam hati oleh suami, atau diucapkan, atau dilakukan hubungan suami istri, maka otomatis terjadilah rujuk.

 Sedangkan yang disebut dengan menikah ulang adalah sebagaimana yang dilakukan oleh pasangan yang belum pernah menikah sebelumnya. Menikah ulang itu berarti harus melewati tahapan-tahapan seperti melamar, memberi mahar, juga melakukan ijab qabul antara wali dan suami, dengan dihadiri oleh minimal dua orang saksi.

 3. Talak Bainunah Kubra

 Talak ketiga adalah talak bainunah kubra (طلاق بينونة كبرى). Talak ini adalah talak yang ketiga kali dijatuhkan oleh seorang suami kepada istrinya. Dalam bentuk halalnya (talak sunnah), talak ini harus dilakukan dengan tiga kali secara terpisah, dimana di antara talak yang pertama, kedua dan ketiga harus ada proses rujuk terlebih dahulu. 

 Hukum talak tiga ini tidak dibolehkan untuk dijatuhkan sekaligus secara bersamaan. Apabila hal itu dilakasanakan juga, tentu suami berdosa karena melanggar ketentuan Allah SWT dan rasul-Nya. Dan termasuk ke dalam jenis talak bid’ah.


 Namun lepas dari hukumya yang haram, bila seseorang tetap melakukannya juga, apakah talaknya jatuh dan berlaku talak tiga? Dalam hal ini kita menemukan dalam beberapa kitab fiqih beberapa pandangan yang berbeda. 

 a. Jumhur : Jatuh Talak Tiga

 Keempat mujtahid mutlak dalam masing-masing mazhabnya sepakat bahwa talak tiga yang dijatuhkan secara langsung bersamaan, hukumnya talaknya jatuh tiga, termasuk bainunah kubra.

 b. Syiah Imamiyah : Tidak Jatuh Talak Sama Sekali

 Pendapat syiah imamiyah tegas menyatakan bahwa talak tiga yang dijatuhkan sekaligus justru sama sekali tidak menyebabkan talak apapun, alias sama sekali tidak jatuh talak.

 c. Ibnu Taimiyah & Ibnul Qayyim : Jatuh Talak Satu

 Pendapat Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, dan juga pendapat yang mewakili kalangan mazhab Zahiriyah menyatakan bahwa talak yang berlaku hanya talak satu saja dan bukan talak tiga. 

 B. Alternatif Solusi 

 Alternatif solusi yang bisa ditawarkan agar bisa kembali lagi dalam kasus ini tergantung dari apa yang sudah terjadi sesungguhnya, yaitu apakah suami sudah dua kali menceraikan istrinya lalu merujuknya dan sekarang ini hitungannya sudah yang ketiga kalinya? Ataukah kasusnya suami menjatuhkan talak tiga sekaligus?

 1. Pertama 


 Kalau kejadiannya yang pertama, yaitu suami sudah dua kali talak dan dua kali rujuk, maka untuk talak yang ketiga kalinya tidak ada jalan keluarnya, kecuali harus pisah tanpa bisa dirujuk lagi. Kalau pun mau rujuk, jalannya agak panjang dan berliku, bahkan nyaris hampir mendekati mustahil secara nalar. 

 Sebab istri harus menikah dengan suami baru dengan niat dan tujuan untuk menikah selamanya, dan harus terjadi hubungan badan yang sah. Kalau suatu hari suaminya yang baru itu menceraikannya tanpa dirujuk hingga habis iddahnya, barulah boleh kembali kepada suami yang pertama.


 Dasar ketentuan ini adalah firman Allah SWT :
فَإِن طَلَّقَهَا فَلاَ تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىَ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِن طَلَّقَهَا فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللّهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
 Kemudian jika si suami mentalaknya , maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya  untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang  mengetahui. (QS. Al-Baqarah : 230)

 2. Kedua


 Namun bila yang terjadi adalah kasus suami menjatuhkan talak tiga sekaligus kepada istrinya, nampaknya cuma dengan jalan meninggalkan pendapat jumhur ulama, dan berpindah kepada pendapat Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim. Dimana meski seorang suami secara langsung menjatuhkan talak tiga sekaligus, maka hitungannya tetap dianggap talak satu.
 
 Dan karena cuma talak satu, tentu saja boleh langsung dirujuk saat itu juga. Sehingga hubungan pernikahan antara suami dan istri tidak sempat terlepas. 

 Namun perlu diingat, pasangan yang sudah pernah melakukan talak satu ini, kalau suatu ketika melakukannya lagi, berarti akan terjadi talak kedua. Dan bila melakukannya lagi, berarti nanti jatuh talak ketiga.


 C. Talak Yang Diucapkan Dengan Emosi

 Para ulama sepakat bahwa talak yang diucapkan dengan emosi tetap jatuh talak. Dan dalam kenyataannya, kebanyakan talak itu memang dijatuhkan dalam keadaan emosi. Malah kita nyaris tidak menemukan dimana suami menjatuhkan talak dengan riang gembira dan hati berbunga-bunga. 

 Kalau talak yang dijatuhkan dalam keadaan emosi harus dianggap tidak sah, maka bubarlah syariat Islam, karena semua orang pasti yang mentalak istrinya akan mengatakan bahwa dirinya menjatuhkan talak dalam keadaan emosi.


 Ibnu Rajab Al-Hanbali menjelaskan tentang talak yang diucapkan dengan emosi :
مَا يَقَعُ مِنَ الْغَضْبَانِ مِنْ طَلاَقٍ وَعَتَاقٍ وَيَمِينٍ فَإِنَّهُ يُؤَاخَذُ بِهِ
 Apapun yang diucapkan oleh orang yang marah (emosi), baik talak, membebaskan budak atau sumpah, maka semua itu berlaku.

 Dalil lainnya adalah apa yang terjadi Khaulah binti Tsa'labah, istri Aus bin Ash-Shamith. Suaminya marah kepadanya dan menjatuhkan dzhihar kepadanya. Maka Khaulah mendatangi Rasulullah SAW dan berkonsultasi. Dia mengatakan,
لَمْ يُرِدِ الطَّلاَقَ فَقَال النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَا أَعْلَمُ إِلاَّ قَدْ حَرُمْتِ عَلَيْهِ
 "Suami saya tidak berniat untuk mentalak saya". Namun Rasulullah SAW menjawab,"Aku tidak tahu kecuali dirimu telah diharamkan untuknya". (HR. Al-Baihaqi)

 Demikian jawaban singkat ini, semoga bisa sedikit memberikan pencerahan. Kebenaran hanya milik Allah SWT.

 Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.



sumber: lhttp://syahlanbro.blogspot.com/2012/12/talaq-tiga-dan-solusi-yang-baik.html

0 comments:


"Jika aku TIDAK menulis dengan jari, maka aku akan menulis dengan HATI,..aku tidak pandai berbahasa sastera maka aku BERUSAHA berbahasa TAKWA..menulis bukan untuk mengkayakan BAHASA tapi menulis untuk melakar IMAN didalam jiwa... >>Biarlah sekalipun kita tidak TIDAK HEBAT menulis,..yang penting setiap ILMU yang disampaikan terus ditulis, menulislah sesuatu yang PERLU,..jangan menulis mengikut mahu, apabila kita sentiasa MANFAATKAN sesuatu yang ada disisi, secangkir pena sekalipun banyak memberi ERTI kepada yang memerlukan".








Rabu, 28 Ogos 2013

Talak Tiga dan Solusi Yang Baik

A. Talak Yang Bisa Rujuk dan Yang Tidak Bisa Rujuk
Dilihat dari segi apakah bisa rujuk atau tidak, talak itu terbagi menjadi tiga macam. Talak yang secara mutlak tidak bisa kembali lagi, baik dengan rujuk atau dengan nikah ulang disebut dengan istilah talak bainunah kubra. Bentuk teknis talak ini sesuai yang disepakati para ulama adalah bila suami menceraikan istri, lalu merujuknya, lalu menceraikan lagi, terus  merujuknya lagi dan menceraikan untuk kali yang ketiga. Setelah itu tidak bisa rujuk lagi, kecuali istri menikah dulu dengan orang lain.

Adapun bila suami mentalak istrinya dengan talak tiga sekaligus, para ulama sepakat bahwa hukumnya haram dan berdosa, namun mereka berbeda pendapat dalam konsekuensinya, apakah jatuh talak tiga atau hanya talak satu, atau sama sekali tidak jatuh talak.
 
Ketiga jenis talak itu adalah talak raj’i, talak bain (bainunah shughra) dan talak bainunah kubra :
  
1. Talak Raj‘i
 
Talak raj‘i (طلاق رجعي) adalah talak yang dijatuhkan oleh seorang suami kepada isterinya, namun suami masih mempunyai hak untuk rujuk dan kembali kepada isterinya.
 Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah :
وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا
 Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) tersebut menghendaki islah.(Al-Baqarah: 228)

 Talak raj‘i adalah talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya, namun sebelum berakhir masa iddahnya, suaminya merujuknya. Sehingga keduanya kembali lagi menjadi suami istri seperti sedia kala.

 Kesempatan melakukan talak raj’i bagi seorang suami hanya dua kali, sebagaimana firman Allah SWT :
الطَّلاَقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ
 Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik.(QS. Al-Baqarah : 229)

 Bila sudah dua kali suami menjatuhkan talak kepada istrinya, lalu dirujuk lagi, maka bila suaminya itu menjatuhkan lagi talak untuk ketiga kalinya, talak itu berubah menjadi talak yang tidak bisa kembali lagi, atau disebut dengan talak bainunah kubra.

 Selama masa iddah, seorang isteri yang ditalak raj‘i mempunyai hukum yang sama seperti hukum yang berlaku pada seorang isteri dalam pemberian nafkah, tempat tinggal atau yang lainnya seperti ketika belum ditalak, sehingga berakhir masa ‘iddahnya. 

 2. Talak Bainunah Shughra

 Talak ba’in (طلاق بائن) atau lazim disebut dengan talak bainunah shughra (بينونة صغرى) adalah talak yang dijatuhkan oleh seorang suami, sebagaimana talak raj’i di atas, namun hingga habis masa iddah istri, suami tidak melakukan rujuk. Dengan demikian, tamatlah sudah ikatan perkawinan di antara keduanya, sehingga keduanya resmi sudah bukan suami istri lagi.

 Namun demikian, selama mantan istri itu belum kawin lagi, maka keduanya masih boleh bersatu lagi. Bukan dengan jalan rujuk, melainkan dengan cara menikah ulang, dengan lamaran, mahar, dan ijab kabul serta akad nikah yang baru.

 Perbedaan rujuk dengan menikah ulang adalah bahwa rujuk itu hanya dilakukan sebelum habis masa iddah istri yang ditalak. Dan rujuk itu bukan akad nikah, melainkan hanya diniatkan saja di dalam hati oleh suami, atau diucapkan, atau dilakukan hubungan suami istri, maka otomatis terjadilah rujuk.

 Sedangkan yang disebut dengan menikah ulang adalah sebagaimana yang dilakukan oleh pasangan yang belum pernah menikah sebelumnya. Menikah ulang itu berarti harus melewati tahapan-tahapan seperti melamar, memberi mahar, juga melakukan ijab qabul antara wali dan suami, dengan dihadiri oleh minimal dua orang saksi.

 3. Talak Bainunah Kubra

 Talak ketiga adalah talak bainunah kubra (طلاق بينونة كبرى). Talak ini adalah talak yang ketiga kali dijatuhkan oleh seorang suami kepada istrinya. Dalam bentuk halalnya (talak sunnah), talak ini harus dilakukan dengan tiga kali secara terpisah, dimana di antara talak yang pertama, kedua dan ketiga harus ada proses rujuk terlebih dahulu. 

 Hukum talak tiga ini tidak dibolehkan untuk dijatuhkan sekaligus secara bersamaan. Apabila hal itu dilakasanakan juga, tentu suami berdosa karena melanggar ketentuan Allah SWT dan rasul-Nya. Dan termasuk ke dalam jenis talak bid’ah.


 Namun lepas dari hukumya yang haram, bila seseorang tetap melakukannya juga, apakah talaknya jatuh dan berlaku talak tiga? Dalam hal ini kita menemukan dalam beberapa kitab fiqih beberapa pandangan yang berbeda. 

 a. Jumhur : Jatuh Talak Tiga

 Keempat mujtahid mutlak dalam masing-masing mazhabnya sepakat bahwa talak tiga yang dijatuhkan secara langsung bersamaan, hukumnya talaknya jatuh tiga, termasuk bainunah kubra.

 b. Syiah Imamiyah : Tidak Jatuh Talak Sama Sekali

 Pendapat syiah imamiyah tegas menyatakan bahwa talak tiga yang dijatuhkan sekaligus justru sama sekali tidak menyebabkan talak apapun, alias sama sekali tidak jatuh talak.

 c. Ibnu Taimiyah & Ibnul Qayyim : Jatuh Talak Satu

 Pendapat Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, dan juga pendapat yang mewakili kalangan mazhab Zahiriyah menyatakan bahwa talak yang berlaku hanya talak satu saja dan bukan talak tiga. 

 B. Alternatif Solusi 

 Alternatif solusi yang bisa ditawarkan agar bisa kembali lagi dalam kasus ini tergantung dari apa yang sudah terjadi sesungguhnya, yaitu apakah suami sudah dua kali menceraikan istrinya lalu merujuknya dan sekarang ini hitungannya sudah yang ketiga kalinya? Ataukah kasusnya suami menjatuhkan talak tiga sekaligus?

 1. Pertama 


 Kalau kejadiannya yang pertama, yaitu suami sudah dua kali talak dan dua kali rujuk, maka untuk talak yang ketiga kalinya tidak ada jalan keluarnya, kecuali harus pisah tanpa bisa dirujuk lagi. Kalau pun mau rujuk, jalannya agak panjang dan berliku, bahkan nyaris hampir mendekati mustahil secara nalar. 

 Sebab istri harus menikah dengan suami baru dengan niat dan tujuan untuk menikah selamanya, dan harus terjadi hubungan badan yang sah. Kalau suatu hari suaminya yang baru itu menceraikannya tanpa dirujuk hingga habis iddahnya, barulah boleh kembali kepada suami yang pertama.


 Dasar ketentuan ini adalah firman Allah SWT :
فَإِن طَلَّقَهَا فَلاَ تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىَ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِن طَلَّقَهَا فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللّهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
 Kemudian jika si suami mentalaknya , maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya  untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang  mengetahui. (QS. Al-Baqarah : 230)

 2. Kedua


 Namun bila yang terjadi adalah kasus suami menjatuhkan talak tiga sekaligus kepada istrinya, nampaknya cuma dengan jalan meninggalkan pendapat jumhur ulama, dan berpindah kepada pendapat Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim. Dimana meski seorang suami secara langsung menjatuhkan talak tiga sekaligus, maka hitungannya tetap dianggap talak satu.
 
 Dan karena cuma talak satu, tentu saja boleh langsung dirujuk saat itu juga. Sehingga hubungan pernikahan antara suami dan istri tidak sempat terlepas. 

 Namun perlu diingat, pasangan yang sudah pernah melakukan talak satu ini, kalau suatu ketika melakukannya lagi, berarti akan terjadi talak kedua. Dan bila melakukannya lagi, berarti nanti jatuh talak ketiga.


 C. Talak Yang Diucapkan Dengan Emosi

 Para ulama sepakat bahwa talak yang diucapkan dengan emosi tetap jatuh talak. Dan dalam kenyataannya, kebanyakan talak itu memang dijatuhkan dalam keadaan emosi. Malah kita nyaris tidak menemukan dimana suami menjatuhkan talak dengan riang gembira dan hati berbunga-bunga. 

 Kalau talak yang dijatuhkan dalam keadaan emosi harus dianggap tidak sah, maka bubarlah syariat Islam, karena semua orang pasti yang mentalak istrinya akan mengatakan bahwa dirinya menjatuhkan talak dalam keadaan emosi.


 Ibnu Rajab Al-Hanbali menjelaskan tentang talak yang diucapkan dengan emosi :
مَا يَقَعُ مِنَ الْغَضْبَانِ مِنْ طَلاَقٍ وَعَتَاقٍ وَيَمِينٍ فَإِنَّهُ يُؤَاخَذُ بِهِ
 Apapun yang diucapkan oleh orang yang marah (emosi), baik talak, membebaskan budak atau sumpah, maka semua itu berlaku.

 Dalil lainnya adalah apa yang terjadi Khaulah binti Tsa'labah, istri Aus bin Ash-Shamith. Suaminya marah kepadanya dan menjatuhkan dzhihar kepadanya. Maka Khaulah mendatangi Rasulullah SAW dan berkonsultasi. Dia mengatakan,
لَمْ يُرِدِ الطَّلاَقَ فَقَال النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَا أَعْلَمُ إِلاَّ قَدْ حَرُمْتِ عَلَيْهِ
 "Suami saya tidak berniat untuk mentalak saya". Namun Rasulullah SAW menjawab,"Aku tidak tahu kecuali dirimu telah diharamkan untuknya". (HR. Al-Baihaqi)

 Demikian jawaban singkat ini, semoga bisa sedikit memberikan pencerahan. Kebenaran hanya milik Allah SWT.

 Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.



sumber: lhttp://syahlanbro.blogspot.com/2012/12/talaq-tiga-dan-solusi-yang-baik.html

0 ulasan: